Tugas Ke-3
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT
ORGANISASI
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul
“ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi
harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi
lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan
pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :
–
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no
voting by proxy”.
–
Kesukarelaan dalam keanggotaan
–
Menolong diri sendiri (self help)
–
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
–
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan
pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
–
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Pengertian
Manajemen
Manajemen berasal dari
bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”.
Definisi management menurut kamus oxford adalah “the control and making of
decisions in a business or similar organization” (pengendalian dan
pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi sejenis). Dan definisi manage
menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business
or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau
organisasi).
Definisi Manajemen menurut para ahli :
Ø Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Ø
Horold Koontz dan
Cyril O’donnel
Manajemen
adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
Ø
R. Terry
Manajemen
merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan
perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk
menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan
sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Ø
James A.F. Stoner
Manajemen
adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan. Kelima
fungsi tersebut sebagai kunci keberhasilan suatu manajemen dapat pula
ditambahkan dua fungsi lain, yaitu : pengkomunikasian dan pemotivasian.
Ø
Lawrence A. Appley
Manajemen
adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
Ø
Drs. Oey Liang Lee
Manajemen
adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan
pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Ø
Fayol
Fungsi-fungsi
untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
Ø
James A.F. Stoner
Manajemen
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan
pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya
yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan
sebelumnya.
Ø
Mary Parker Follet
Manajemen
adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain
dibutuhkan keterampilan khusus.
Perangkat
Organisasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Menurut Undang-Undang No.12 tahun1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan organisasi koperasi
terdiri dari :
a) Rapat Anggota
b) Pengurus, dan
c) Badan Pemeriksa.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 pasal 21 yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah :
a) Rapat Anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
Jadi
berdasarkan Undang-Undang diatas pengelola dan manajer tidak dimasukkan dalam
perangkat organisasi koperasi. Hal ini dikarenakan adanya unsur demokrasi
koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab
dari pengelola koeprasi itu berada di tangan para anggotanya, sedangkan manajer
bukan anggota koperasi. Namun manajer mempengaruhi terhadap keberhasilan usaha,
maka wajar jika manajer sebagai salah satu komponen dari manajemen koperasi.
2. RAPAT ANGGOTA
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum
koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja
untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara
anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota
koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta
mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Rapat
anggota merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para
anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu dan menelaah rencana
kerja tahun mendatang untuk meningkatkan usaha koperasi. Rapat anggota diambil
berdasarkan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat, anggota bebas
mengemukakan pendapat, memberikan pandangan dan tanggapan serta saran demi
kemajuan usaha koperasi. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah
untuk mencapai mufakat dan keputusan akan diambil suara terbanyak apabila tidak
tercapai mufakat. Satu anggota mempunyai satu suara dan anggota yang tidak
hadir tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Jadi pemungutan suara dilakukan
oleh anggota yang hadir. Anggota koperasi yang belum memenuhi syarat
keanggotaan (contohnya : belum melunasi simpanan pokok) boleh hadir dalam rapat
tetapi sebagai pendengar saja.
Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992,
rapat anggota menetapkan :
a. Anggaran dasar
b. Kebijaksanaan umum di bidang
organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
d. Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
g. Penggabungan, peleburan, pembagian
dan pembubaran koperasi.
Rapat
anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun, sehingga disebut Rapat
Anggota Tahunan (RAT). Koperasi akan mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)
apabila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap koperasi
serta dibutuhkannya keputusan segera demi kepentingan bersama.
Kegiatan
dalam rapat anggota harus dicatat oleh sekretaris dan dibuatkan suatu notulen
rapat. Notulen itu ditanda tangani oleh ketua pengurus atau pimpinan sidang dan
sekretaris.
Notulen rapat ini umumnya memuat :
• Daftar hadir
• Tanggal dan tempat rapat diadakan
• Acara rapat
• Inti pembicaraan rapat
• Keputusan dan/atau kesimpulan yang diambil oleh rapat anggota
3. PENGURUS
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin
organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam
rapat anggota, untuk masa jabatan 5 tahun.
Menurut Leon Garayon dan Paul O.
Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi
pengurus adalah :
•
Pusat pengambil keputusan tertinggi
•
Pemberi nasihat
•
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
•
Penjaga berkesinambungannya organisasi
•
Simbol
Syarat-syarat mengangkat pengurus
anggota koperasi, diantaranya :
1. Mempunyai sifat jujur dan trampil kerja
2. Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan demi kepentingan organisasi
3. Mampu bekerja sama dengan anggota pengurus yang lain sebagai sebuah tim
kerja dan mendukung keputusan yang diambil dengan musyawarah untuk mufakat/
suara terbanyak
4. Tidak memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara dan
kawan-kawannya
5. Tidak memperbincangkan dengan pihak luar persoalan yang sifatnya rahasia
dengan pihak luar
6. Mempunyai pikiran yang maju agar dapat membantu mengembangkan koperasi
7. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman tentang organisasi koperasi
8. Menyediakan waktu untuk menghadiri rapat pengurus
Menurut
Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 30 ayat 1 menjelaskan tugas pengurus
sebagai berikut :
Ø Mengelola koperasinya dan usahanya
Ø Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi
Ø Menyelenggarakan rapat anggota
Ø Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Ø Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Sedangkan dalam pasal 30 ayat 2
menjelaskan bahwa wewenang pengurus sebagai berikut :
• Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
• Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian
anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
• Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi
dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
Pengurus
bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya
kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. Dalam Undang-Undang No.25
tahun 1992 pasal 34 menjelaskan bahwa apabila koperasi mengalami kerugian,
pengurus, baik bersama-sama maupun sendiri menanggung kerugian yang diderita
koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
Apabila dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut
umum untuk melakukan penuntutan.
Pada
tingkat primer umumnya diisi oleh 4 orang. Sedangkan pada tingkat sekunder,
terutama pada tingkat induk bisa terdiri lebih dari 5 orang. Berdasarkan
keputusan RAT tahun 1997, jabatan pengawas telah ditiadakan. Untuk mengelola
kegiatan operasionalnya, pengurus mengangkat 4 orang anggota direksi, salah
satunya direktur utama.
Susunan pengurus terdiri dari :
• Ketua Umum
• Ketua I
• Ketua II
• Sekretaris I dan Sekretaris II
• Bendahara I dan Bendahara II
• Anggota Pengurus I, II dan III
Pengurus
tersebut sehari-hari berada di kantor dan memutar roda kegiatan pusat koperasi
tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 35 dinyatakan
bahwa “setelah tahun buku koperasi ditutup, paling lambat 1 bulan sebelum
diselenggarakan rapat anggota tahunan”. Pengurus menyusun laporan keuangan
tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru
lampau dan diperhitungkan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta
penjelasan atas dokumen tersebut.
b. Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Laporan
keuangan tahunan tersebut ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Bila
salah satu anggota tidak menandatangani laporan keuangan tahunan, maka harus
memberikan alasan yang jelas secara tertulis.
4. PENGAWAS
Pengawas
koperasi merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat
anggota. Syarat menjadi pengawas yaitu tidak boleh merangkap jabatan sebagai
pengurus, karena apabila terjadi rangkap jabatan laporan hasil pengawasan
diragukan obyektivitasnya.
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
Dalam
Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat 1, menjelaskan bahwa tugas
pengawas adalah sebagai berikut :
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Sedangkan
dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat 2, menjelaskan bahwa
wewenang pengawas sebagai berikut :
1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Peranan pengawasan yang dilakukan oleh
pengawas sebagai berikut :
a. Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan, ke arah keahlian dan
ketrampilan.
b. Mencegah pemborosan bahan, waktu, tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi
perusahaan koperasi
c. Menilai hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
d. Mencegah terjadinya penyelewengan
e. Menjaga tertib administrasi secara menyeluruh
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
• Mempunyai kemampuan berusaha
• Mempunyai sifat sebagai pemimpin,
yang disegani anggota koperasi dan
masyarakat sekelilingnya.
• Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
• Seorang anggota pengawas harus
berani mengemukakan pendapatnya.
• Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Isi laporan pengawas paling tidak harus
memuat/menyangkut hal-hal berikut :
1. Perkembangan usaha selama satu periode dan dibandingkan dengan kondisi
periode buku yang lalu. Dilengkapi dengan penjelasan tentang sebab kemajuan
atau kemunduran dari koperasi.
2. Perkembangan keuangan,simpanan anggota maupun pinjaman-pinjaman yang telah
dilakukan.
3. Perkembangan harta kekayaan perusahaan koperasi.
4. Uraian tentang pelaksanaan keputusan-keputusan rapat anggota beserta
alasannya, jika ternyata ada keputusan yang belum dilaksanakan oleh pengurus.
5. Perkembangan hubungan kerja antara pengurus, karyawan dan
manajer/pengelola.
6. Kesimpulan pemeriksaan dan saran untuk kemajuan koperasi.
Apabila
laporan pengawas kepada rapat anggota tidak diterima oleh pengurus koperasi,
maka untuk menyelesaikannya pengurus tidak diperkenankan mempengaruhi opini
anggota pengawas. Pengurus berhak dan wajib memberi keterangannya tersendiri
kepada rapat anggota dan tembusannya diberikan pengawas.
5. MANAJER
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
Pada
dasarnya koperasi memerlukan seorang manajer untuk menjalankan kegiatan
usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha, modal, kerja, dan
fasilitas yang diatur oleh pengurus. Bagi koperasi yang sederhana pengurus
sekaligus bertindak sebagai manajer, sedangkan bagi koperasi yang besar perlu
manajer sesuai dengan luas lingkup kegiatan dan struktur organisasinya. Rencana
pengangkatan manajer diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
Sedangkan pemilihan dan pengangkatan pengelola usaha dilaksanakan oleh
pengurus. Manajer harus pandai menggunakan dan memanfaatkan sumber daya yang
tersedia yang berada dibawah wewenangnya.
Berdasarkan tingkatan atau ruang
lingkup kegiatan manajer dibagi menjadi 3, antara lain :
1) Manajemen Puncak
Manajemen
puncak bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Dan bertanggung jawab atas
manajemen bidang usaha dari koperasi secara menyeluruh.
2) Manajemen Menengah
Manajemen
menengah ini memberi pengarahan-pengarahan kegiatan kepada manajer bawahan.
Jika manajer puncak memberik kebijaksaan operasional dan pemecahan masalah
lingkungan organisasi maka manajer/manajemen menengah bertanggung jawab
terhadap implementasi kebijaksanaan organisasi.
3) Manajer Lini Pertama atau Bawahan
Manajer
lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya) dan
memberikan pengarahan kepada mereka.
Seorang manajer yang baik harus
memiliki kualifikasi sebagai berikut :
a. Harus cakap dan memiliki technical skill, kemampuan memecahkan masalah
sumber daya secara fisik.
b. Memiliki executive skill, kemampuan memecahkan masalah yang berkaitan
dengan SDM.
c. Harus kreatif, mampu menciptakan ide, metode atau cara baru dalam
pekerjaan sehingga lebih efektif dan efisien.
d. Mempunyai pandangan jauh kedepan.
e. Mempunyai jiwa kepemimpinan, sehingga dipatuhi oleh bawahan.
f. Memiliki organizational skill sehingga mampu menjabarkan kegiatan
operasional.
g. Mampu mengambil keputusan secara tepat dan cepat.
h. Mampu bekerja sama dengan orang lain.
i. Mampu memadukan dan mengakomodasi perbedaan pandangan dari bawahan.
Sedangkan tugas dan wewenang manajer,
antara lain :
1. Memimpin kegiatan usaha yang telah digariskan oleh pengurus
2. Mengangkat atau memberhentikan karyawan koperasi atas kuasa dan/atau
persetujuan pengurus.
3. Membantu pengurus dalam menyusun anggaran belanja dan pendapatan koperasi.
4. Melaporkan secara teratur kepada pengurus tentang pelaksanaan tugas yang
diberikan dan jika perlu dapat memberikan saran perbaikan / peningkatan usaha
yang dilakukan.
5. Mempertanggungjawabkan mengenai pelaksanaan tugas kepada pengurus
koperasi.
6. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu :
1. Pendekatan Sosiologi : organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal
ekonomi dan sifat-sifat sosial.
2. Pendekatan Neo Klasik : perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.
Interpretasi Dari Koperasi
Sebagai Sistem
Dalam
koperasi terdapat Sosio Technological yaitu kompleksitas dari perusahaan
koperasi yang berarti sebagai suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini menimbulkan terjadinya hubungan dengan lingkungan
sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka dan ditujukan pada target serta
dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Comparative Combine
Semua
pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh
hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup
hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan
manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Tugas Usaha Pada Sistem
Komunikasi (BCS)
Sistem
hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa
tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi Antar Anggota
Hubungan
antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi
yang berjalan. Sistem komunikasi antar anggota ini meliputi pembentukan sistem
target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen
Anggota
Manajemen
memberikan informasi pada anggota koperasi, informasi yang khusus untuk
penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Sumber :
_widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/32969/Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.ppt
_Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto, 2002, Perkoperasian Sejarah,Teori
dan Praktek, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta
_http:/canyapramesthirm.blogspot.co.id/2013/11/koperasi-6.html, Canya
Pramesthi, Posted : 20 November 2013
Tugas Ke-4
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. JENIS KOPERASI
Ø Menurut (PP No. 60/1959)
a) Koperasi Desa
b) Koperasi
Pertanian
c) Koperasi
Peternakan
d) Koperasi
Industri
e) Koperasi Simpan
Pinjam
f) Koperasi
Perikanan
g) Koperasi
Konsumsi
Ø Menurut Teori Klasik
Menurut Teori
Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A. Koperasi
pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan
di tempat lain,karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
B. Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi
produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
C. Koperasi Simpan
Pinjam
Yaitu
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip
koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia
internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai
SHU (Sisa Hasil Usaha).
Ø Berdasarkan Fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya
adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam
uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit
produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan
barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Ø Berdasarkan Tingkat Dan Luas Daerah Kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang
pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok, koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.Yang termasuk dalam koperasi primer adalah :
a. Koperasi
Karyawan
b. Koperasi
Pegawai Negeri
c. KUD
2. Koperasi Sekunder
Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh badan hukum koperasi,
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer.
Ø Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
3. Koperasi Konsumsi
4. Koperasi Produksi
Ø Berdasarkan Keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3. Koperasi Sekolah
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU
NO. 12/1967
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /1967 tentang Pokok – pokok
Perkoperasian (pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi
suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas
/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
3. ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha -usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi dua,
yaitu sebagai berikut :
1.
Modal jangka panjang
2.
Modal jangka pendek.
Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi
dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
administrasi.
4. SUMBER MODAL
Sumber
modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25/1992.
Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :
1. Menurut UU No. 12/1967.
a. Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b. Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota
yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c. Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau
berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
2. Menurut UU No. 25 / 1992.
a. Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
b. Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya,
bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya, serta sumber lain yang sah.
Sumber :
_http://tugaskoperasi5.blogspot.co.id/
_https://sarfianik.wordpress.com/2015/01/03/makalah-ekonomi-koperasi/