Selasa, 15 November 2016

TUGAS KE-3 dan KE-4 (EKONOMI KOPERASI)

Tugas Ke-3
POLA MANAJEMEN KOPERASI

1.  PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
       Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
       Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :
      Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
      Kesukarelaan dalam keanggotaan
      Menolong diri sendiri (self help)
      Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
      Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
      Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Pengertian Manajemen
       Manajemen berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi management menurut kamus oxford adalah “the control and making of decisions in a business or similar organization” (pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi sejenis). Dan definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi).
Definisi Manajemen menurut para ahli :
Ø Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Ø Horold Koontz dan Cyril O’donnel
   Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
Ø R. Terry
   Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Ø James A.F. Stoner
   Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan. Kelima fungsi tersebut sebagai kunci keberhasilan suatu manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi lain, yaitu : pengkomunikasian dan pemotivasian.
Ø Lawrence A. Appley
   Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
Ø Drs. Oey Liang Lee
   Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Ø Fayol
   Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
Ø James A.F. Stoner
   Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ø Mary Parker Follet
   Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
Perangkat Organisasi
       Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
a)    Anggota
b)   Pengurus
c)    Manajer
d)   Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
       Menurut Undang-Undang No.12 tahun1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari :
a)    Rapat Anggota
b)   Pengurus, dan
c)    Badan Pemeriksa.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 pasal 21 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
a)    Rapat Anggota
b)   Pengurus
c)    Pengawas
       Jadi berdasarkan Undang-Undang diatas pengelola dan manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini dikarenakan adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab dari pengelola koeprasi itu berada di tangan para anggotanya, sedangkan manajer bukan anggota koperasi. Namun manajer mempengaruhi terhadap keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer sebagai salah satu komponen dari manajemen koperasi.

2.  RAPAT ANGGOTA
       Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
       Rapat anggota merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu dan menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan usaha koperasi. Rapat anggota diambil berdasarkan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat, anggota bebas mengemukakan pendapat, memberikan pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha koperasi. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat dan keputusan akan diambil suara terbanyak apabila tidak tercapai mufakat. Satu anggota mempunyai satu suara dan anggota yang tidak hadir tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Jadi pemungutan suara dilakukan oleh anggota yang hadir. Anggota koperasi yang belum memenuhi syarat keanggotaan (contohnya : belum melunasi simpanan pokok) boleh hadir dalam rapat tetapi sebagai pendengar saja.
Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992, rapat anggota menetapkan :
a.    Anggaran dasar
b.    Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c.    Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
d.    Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e.    Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f.     Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
g.    Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
       Rapat anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun, sehingga disebut Rapat Anggota Tahunan (RAT). Koperasi akan mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) apabila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap koperasi serta dibutuhkannya keputusan segera demi kepentingan bersama.
       Kegiatan dalam rapat anggota harus dicatat oleh sekretaris dan dibuatkan suatu notulen rapat. Notulen itu ditanda tangani oleh ketua pengurus atau pimpinan sidang dan sekretaris.
Notulen rapat ini umumnya memuat :
       Daftar hadir
       Tanggal dan tempat rapat diadakan
       Acara rapat
       Inti pembicaraan rapat
       Keputusan dan/atau kesimpulan yang diambil oleh rapat anggota

3.  PENGURUS
       Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
       Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan 5 tahun.
       Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
       Pusat pengambil keputusan tertinggi
       Pemberi nasihat
       Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
       Penjaga berkesinambungannya organisasi
       Simbol
Syarat-syarat mengangkat pengurus anggota koperasi, diantaranya :
1.    Mempunyai sifat jujur dan trampil kerja
2.    Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan demi kepentingan organisasi
3.    Mampu bekerja sama dengan anggota pengurus yang lain sebagai sebuah tim kerja dan mendukung keputusan yang diambil dengan musyawarah untuk mufakat/ suara terbanyak
4.    Tidak memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara dan kawan-kawannya
5.    Tidak memperbincangkan dengan pihak luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan pihak luar
6.    Mempunyai pikiran yang maju agar dapat membantu mengembangkan koperasi
7.    Mempunyai pengetahuan dan pengalaman tentang organisasi koperasi
8.    Menyediakan waktu untuk menghadiri rapat pengurus
       Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 30 ayat 1 menjelaskan tugas pengurus sebagai berikut :
Ø Mengelola koperasinya dan usahanya
Ø Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
Ø Menyelenggarakan rapat anggota
Ø Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Ø Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Sedangkan dalam pasal 30 ayat 2 menjelaskan bahwa wewenang pengurus sebagai berikut :
       Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
       Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
       Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
       Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. Dalam Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 34 menjelaskan bahwa apabila koperasi mengalami kerugian, pengurus, baik bersama-sama maupun sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya. Apabila dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
       Pada tingkat primer umumnya diisi oleh 4 orang. Sedangkan pada tingkat sekunder, terutama pada tingkat induk bisa terdiri lebih dari 5 orang. Berdasarkan keputusan RAT tahun 1997, jabatan pengawas telah ditiadakan. Untuk mengelola kegiatan operasionalnya, pengurus mengangkat 4 orang anggota direksi, salah satunya direktur utama.
Susunan pengurus terdiri dari :
       Ketua Umum
       Ketua I
       Ketua II
       Sekretaris I dan Sekretaris II
       Bendahara I dan Bendahara II
       Anggota Pengurus I, II dan III
       Pengurus tersebut sehari-hari berada di kantor dan memutar roda kegiatan pusat koperasi tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 35 dinyatakan bahwa  “setelah tahun buku koperasi ditutup, paling lambat 1 bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan”. Pengurus menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a.    Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan diperhitungkan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
b.    Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
       Laporan keuangan tahunan tersebut ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Bila salah satu anggota tidak menandatangani laporan keuangan tahunan, maka harus memberikan alasan yang jelas secara tertulis.

4.  PENGAWAS
       Pengawas koperasi merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Syarat menjadi pengawas yaitu tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus, karena apabila terjadi rangkap jabatan laporan hasil pengawasan diragukan obyektivitasnya.
       Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
       Dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat 1, menjelaskan bahwa tugas pengawas adalah sebagai berikut :
1.    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2.    Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
       Sedangkan dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat 2, menjelaskan bahwa wewenang pengawas sebagai berikut :
1.    Meneliti catatan yang ada pada koperasi
2.    Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Peranan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas sebagai berikut :
a.    Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan, ke arah keahlian dan ketrampilan.
b.    Mencegah pemborosan bahan, waktu, tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan koperasi
c.    Menilai hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
d.    Mencegah terjadinya penyelewengan
e.    Menjaga tertib administrasi secara menyeluruh
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
       Mempunyai kemampuan berusaha
       Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
       Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
       Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
       Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Isi laporan pengawas paling tidak harus memuat/menyangkut hal-hal berikut :
1.    Perkembangan usaha selama satu periode dan dibandingkan dengan kondisi periode buku yang lalu. Dilengkapi dengan penjelasan tentang sebab kemajuan atau kemunduran dari koperasi.
2.    Perkembangan keuangan,simpanan anggota maupun pinjaman-pinjaman yang telah dilakukan.
3.    Perkembangan harta kekayaan perusahaan koperasi.
4.    Uraian tentang pelaksanaan keputusan-keputusan rapat anggota beserta alasannya, jika ternyata ada keputusan yang belum dilaksanakan oleh pengurus.
5.    Perkembangan hubungan kerja antara pengurus, karyawan dan manajer/pengelola.
6.    Kesimpulan pemeriksaan dan saran untuk kemajuan koperasi.
       Apabila laporan pengawas kepada rapat anggota tidak diterima oleh pengurus koperasi, maka untuk menyelesaikannya pengurus tidak diperkenankan mempengaruhi opini anggota pengawas. Pengurus berhak dan wajib memberi keterangannya tersendiri kepada rapat anggota dan tembusannya diberikan pengawas.

5.  MANAJER
       Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
       Pada dasarnya koperasi memerlukan seorang manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha, modal, kerja, dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Bagi koperasi yang sederhana pengurus sekaligus bertindak sebagai manajer, sedangkan bagi koperasi yang besar perlu manajer sesuai dengan luas lingkup kegiatan dan struktur organisasinya. Rencana pengangkatan manajer diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan. Sedangkan pemilihan dan pengangkatan pengelola usaha dilaksanakan oleh pengurus. Manajer harus pandai menggunakan dan memanfaatkan sumber daya yang tersedia yang berada dibawah wewenangnya.
Berdasarkan tingkatan atau ruang lingkup kegiatan manajer dibagi menjadi 3, antara lain :
1)   Manajemen Puncak
   Manajemen puncak bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Dan bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha dari koperasi secara menyeluruh.
2)   Manajemen Menengah
   Manajemen menengah ini memberi pengarahan-pengarahan kegiatan kepada manajer bawahan. Jika manajer puncak memberik kebijaksaan operasional dan pemecahan masalah lingkungan organisasi maka manajer/manajemen menengah bertanggung jawab terhadap implementasi kebijaksanaan organisasi.
3)   Manajer Lini Pertama atau Bawahan
   Manajer lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka.
Seorang manajer yang baik harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
a.    Harus cakap dan memiliki technical skill, kemampuan memecahkan masalah sumber daya secara fisik.
b.    Memiliki executive skill, kemampuan memecahkan masalah yang berkaitan dengan SDM.
c.    Harus kreatif, mampu menciptakan ide, metode atau cara baru dalam pekerjaan sehingga lebih efektif dan efisien.
d.    Mempunyai pandangan jauh kedepan.
e.    Mempunyai jiwa kepemimpinan, sehingga dipatuhi oleh bawahan.
f.     Memiliki organizational skill sehingga mampu menjabarkan kegiatan operasional.
g.    Mampu mengambil keputusan secara tepat dan cepat.
h.    Mampu bekerja sama dengan orang lain.
i.      Mampu memadukan dan mengakomodasi perbedaan pandangan dari bawahan.
Sedangkan tugas dan wewenang manajer, antara lain :
1.    Memimpin kegiatan usaha yang telah digariskan oleh pengurus
2.    Mengangkat atau memberhentikan karyawan koperasi atas kuasa dan/atau persetujuan pengurus.
3.    Membantu pengurus dalam menyusun anggaran belanja dan pendapatan koperasi.
4.    Melaporkan secara teratur kepada pengurus tentang pelaksanaan tugas yang diberikan dan jika perlu dapat memberikan saran perbaikan / peningkatan usaha yang dilakukan.
5.    Mempertanggungjawabkan mengenai pelaksanaan tugas kepada pengurus koperasi.
      
6.  PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
1.    Pendekatan Sosiologi : organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial.
2.    Pendekatan Neo Klasik : perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.
Interpretasi Dari Koperasi Sebagai Sistem
       Dalam koperasi terdapat Sosio Technological yaitu kompleksitas dari perusahaan koperasi yang berarti sebagai suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini menimbulkan terjadinya hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka dan ditujukan pada target serta dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Comparative Combine
       Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Tugas Usaha Pada Sistem Komunikasi (BCS)
       Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi Antar Anggota
       Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. Sistem komunikasi antar anggota ini meliputi pembentukan sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota
       Manajemen memberikan informasi pada anggota koperasi, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.


Sumber :
_widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/32969/Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.ppt
_Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto, 2002, Perkoperasian Sejarah,Teori dan Praktek, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta
_http:/canyapramesthirm.blogspot.co.id/2013/11/koperasi-6.html, Canya Pramesthi, Posted : 20 November 2013


Tugas Ke-4
JENIS DAN BENTUK KOPERASI

1.  JENIS KOPERASI
Ø Menurut (PP No. 60/1959)
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Industri
e) Koperasi Simpan Pinjam
f) Koperasi Perikanan
g) Koperasi Konsumsi
Ø Menurut Teori Klasik
Menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A. Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
               Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain,karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
B. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
               Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
C. Koperasi Simpan Pinjam
               Yaitu koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
               Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
               Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Ø Berdasarkan Fungsinya :
1.    Koperasi Konsumsi
               Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.    Koperasi Jasa
               Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.    Koperasi Produksi
               Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Ø Berdasarkan Tingkat Dan Luas Daerah Kerja
1.    Koperasi Primer
          Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok, koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.Yang termasuk dalam koperasi primer adalah :
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
2.    Koperasi Sekunder
               Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh badan hukum koperasi, anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Ø Berdasarkan Jenis Usahanya
1.    Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.    Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.    Koperasi Konsumsi
4.    Koperasi Produksi
Ø Berdasarkan Keanggotaannya
1.    Koperasi Unit Desa (KUD)
2.    Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.    Koperasi Sekolah

2.  KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
       Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /1967 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
1.    Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.    Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.  ARTI MODAL KOPERASI
       Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha -usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1. Modal jangka panjang
2. Modal jangka pendek.
       Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

4.  SUMBER MODAL
       Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25/1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :
1. Menurut UU No. 12/1967.
a.    Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b.    Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c.    Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
2. Menurut UU No. 25 / 1992.
a.    Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
b.    Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


Sumber :
_http://tugaskoperasi5.blogspot.co.id/

_https://sarfianik.wordpress.com/2015/01/03/makalah-ekonomi-koperasi/