Jumat, 21 Oktober 2016

TUGAS SOFTSKILL (EKONOMI KOPERASI) DOSEN : TOMY ADI SUMIARSO, SE "BAB. I KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI"

1. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A.  DEFINISI KOPERASI
1.    Definisi ILO
          Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah : "Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)".
          Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
2.    Definisi Chaniago
          ”Suatu perkumpulan  orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3.    Definisi Dooren
          There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti “Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
4.    Definisi Hatta
          Dalam bukunya “The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan berdasarkan prinsip “seorang untuk semua dan semua untuk seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a.    Solidaritas
b.    Individualitas
c.    Menolong diri sendiri
d.    Jujur
5.    Definisi Munkner
          Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang mengandung asas gotong royong.
6.    Definisi UU No.25/1992
          Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

B.   TUJUAN KOPERASI
1.    Prinsip-Prinsip Koperasi
1.    Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
          Maksudnya setiap keanggotaan/anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
          Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
          Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
          Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5.    Kemandirian.
          Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
6.    Pendidikan perkoperasiaan
          Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.
7.    Kerjasama antar koperasi.
          Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebu
2.    Prinsip Munkner
1.    Keanggotaan bersifat sukarela.
2.    Keanggotaan terbuka.
3.    Pengembangan anggota.
4.    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
5.    Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
6.    Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
7.    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
8.    Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
9.    Perkumpulan dengan sukarela.
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
11.  Pendistibusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
12.  Pendidikan Anggota.
3.    Prinsip Rochdale
1.    Pengawasan secara demokratis.
2.    Keanggotaan yang terbuka.
3.    Bunga atas modal dibatasi.
4.    Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding jasa masing-masing anggota.
5.    Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
6.    Barang-barang yang dijual harus asli dan bukan barang yang dipalsukan.
7.    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi.
8.    Netral terhadap politik dan agama.
4.    Prinsip Raiffeisen
1.    Swadaya.
2.    Daerah kerja yang terbatas.
3.    SHU untuk cadangan.
4.    Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
5.    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
6.    Usaha hanya kepada anggota.
7.    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
5.    Prinsip Schulze
1.    Swadaya.
2.    Daerah kerja tak terbatas.
3.    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan dibagikan kepada anggota.
4.    Tanggung jawab anggota terbatas.
5.    Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan.
6.    Usaha tidak terbatas, tidak hanya untuk anggota.
6.    Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
1.    Keangotaan bersifat terbuka dan sukarela.
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.    Pembagian SHU dibagikan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.    Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.    Kemandirian.
6.    Pendidikan perkoperasian.
7.    Kerjasama antar koperasi.

C.  BENTUK ORGANISASI
1.    Menurut Hanel
          Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Dengan bentuk organisasi koperasi suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
·         Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·         Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2.    Menurut Ropke
          Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Ø Identifikasi Ciri Khusus
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Ø Sub sistem
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi
3.    Di Indonesia
          Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Sebagai wadah anggota untuk mengambil keputusan
Ø Rapat Anggota biasanya membahas :
·         Penetapan Anggaran Dasar
·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus, juga pengawas
·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·         Pengesahan pertanggung jawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian, pembubaran dan peleburan
Ø Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·         Mengelola koperasi dan anggota
·         Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·         Memelihara daftar anggota & pengurus
Ø Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
·         Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
·         Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Ø Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
·         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Ø Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.

D.  HIRARKI TANGGUNG JAWAB
https://echadarmaputri.files.wordpress.com/2010/12/
1.    Pengurus
1.    Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
2.    Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
3.    Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah :
a.    Memimpin organisasi dan usaha koperasi
b.    Wewenang mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota
c.    Mengelola koperasi dan usahanya
d.    Mengajukan rancangan rencana kerja
e.    Budget dan belanja koperasi
f.     Menyelenggaran rapat anggota
g.    Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
h.    Maintenance daftar anggota dan pengurus
i.      Meningkatkan peran koperasi
          Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
·      Pusat pengambil keputusan tertinggi
·      Pemberi nasihat
·      Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·      Penjaga berkesinambungannya organisasi
·      Simbol
2.    Pengelola
          Karyawan/Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
3.    Pengawas
          Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
·      Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
          Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.    Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur dan  berdedikasi terhadap Koperasi.
b.    Memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan.
c.    Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
d.    Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
e.    Pengawas terdiri dari Ketua dan 2 (dua) orang Anggota.
f.     Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota;
g.    Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas dan sumpah Pengawas diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
·      Rajin bekerja, semangat dan lincah.
·      Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
·      Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
·      Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan
4.    Pola Manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
a.    Rapat Anggota
b.    Pengawas
c.    Pengurus Pengelola
Ø Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Ø Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
Ø Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
Ø Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)


2. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
A.  PENGERTIAN BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber–sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip–prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a.    Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.    Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org. & usahanya
c.    Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.    Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

B.   TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
a.    Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
b.    Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
c.    Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
d.    Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.    Memaksimumkan keuntugan (Maximize Profit)
2.    Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize The Value Of The Firm)
3.    Memaksimumkan biaya (Minimize Profit)

C.  DEFINISI TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.