1. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. DEFINISI KOPERASI
1. Definisi ILO
Menurut
ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah :
"Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons
(kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have
voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common
economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the
formation of a democratically controlled business organization (melalui
pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis),
making equitable contribution to the capital required and accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil
terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan
manfaat dari usaha tersebut)".
Pengertian
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum.
Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip
koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
2. Definisi Chaniago
”Suatu
perkumpulan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3. Definisi Dooren
There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika
diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti “Tidak ada definisi tunggal (untuk
coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa
serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan,
yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi
umum”.
4. Definisi Hatta
Dalam
bukunya “The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi
jasa pada kawan berdasarkan prinsip “seorang untuk semua dan semua untuk seorang”
inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong
diri sendiri
d. Jujur
5. Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang mengandung asas gotong royong.
6. Definisi UU No.25/1992
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
B. TUJUAN KOPERASI
1. Prinsip-Prinsip Koperasi
1. Keangotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan/anggota secara
sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka
maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi
bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan
yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU)
adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota
,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini
setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi
adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari
setiap anggota koperasi.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam anggota
koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit
pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat
dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5. Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota mempunyai
peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri,
selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya
mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
6. Pendidikan
perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan
memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat
karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu,
dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat
di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui
pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya
masing-masing.
7. Kerjasama
antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan kerjasama
antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama
antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebu
2. Prinsip Munkner
1. Keanggotaan
bersifat sukarela.
2. Keanggotaan
terbuka.
3. Pengembangan
anggota.
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan.
5. Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
6. Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang.
7. Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi.
9. Perkumpulan
dengan sukarela.
10. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
11. Pendistibusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
12. Pendidikan
Anggota.
3. Prinsip Rochdale
1. Pengawasan
secara demokratis.
2. Keanggotaan
yang terbuka.
3. Bunga
atas modal dibatasi.
4. Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding jasa masing-masing anggota.
5. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai.
6. Barang-barang
yang dijual harus asli dan bukan barang yang dipalsukan.
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi.
8. Netral
terhadap politik dan agama.
4. Prinsip Raiffeisen
1. Swadaya.
2. Daerah
kerja yang terbatas.
3. SHU
untuk cadangan.
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas.
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan.
6. Usaha
hanya kepada anggota.
7. Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang.
5. Prinsip Schulze
1. Swadaya.
2. Daerah
kerja tak terbatas.
3. SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan dibagikan kepada anggota.
4. Tanggung
jawab anggota terbatas.
5. Pengurus
bekerja dengan mendapatkan imbalan.
6. Usaha
tidak terbatas, tidak hanya untuk anggota.
6. Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
1. Keangotaan
bersifat terbuka dan sukarela.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian
SHU dibagikan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
4. Pembagian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan
perkoperasian.
7. Kerjasama
antar koperasi.
C. BENTUK ORGANISASI
1. Menurut Hanel
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum. Dengan bentuk organisasi koperasi suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
Sub sistem koperasi :
·
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier)
·
Badan usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
2. Menurut Ropke
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
Ø Identifikasi
Ciri Khusus
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan
para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Ø Sub
sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
3. Di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Struktur organisasi di
Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Sebagai wadah
anggota untuk mengambil keputusan
Ø Rapat
Anggota biasanya membahas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi
& usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus, juga pengawas
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian, pembubaran dan
peleburan
Ø Pengurus
biasanya melakukan kegiatan :
·
Mengelola koperasi dan anggota
·
Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran
pendapatan & belanja koperasi
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Mengajukan laporan keuangan &
pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan &
inventaris secara tertib
·
Memelihara daftar anggota & pengurus
Ø Pengurus
juga memiliki wewenang, yaitu :
·
Mewakili koperasi di luar dan di dalam
pengadilan
·
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota
baru dan pemberhentian anggota
·
Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan
tanggungjawabnya
Ø Pengawas
memiliki kegiatan sebagai berikut :
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan
dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada
& mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Ø Dan
Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus.
D. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
1. Pengurus
1. Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya
koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat
(2).
2. Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
3. Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah :
a. Memimpin
organisasi dan usaha koperasi
b. Wewenang
mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota
c. Mengelola
koperasi dan usahanya
d. Mengajukan
rancangan rencana kerja
e. Budget
dan belanja koperasi
f. Menyelenggaran
rapat anggota
g. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
h. Maintenance
daftar anggota dan pengurus
i. Meningkatkan
peran koperasi
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
·
Pusat pengambil keputusan tertinggi
·
Pemberi nasihat
·
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·
Penjaga berkesinambungannya organisasi
·
Simbol
2. Pengelola
Karyawan/Pegawai
yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
3. Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk
untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas
dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas
berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak
ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota Pengawas dipilih dari
dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan
dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada
& mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Yang
dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai
berikut :
a. Mempunyai
pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur dan
berdedikasi terhadap Koperasi.
b. Memiliki
kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan.
c. Sudah
menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
d. Pengawas
dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
e. Pengawas
terdiri dari Ketua dan 2 (dua) orang Anggota.
f. Sebelum
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu
mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota;
g. Tata
cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas dan sumpah Pengawas
diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Seorang anggota pengawas harus berani
mengemukakan pendapatnya.
·
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
·
Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full
time.
·
Pengurus mempunyai tugas penting yaitu
memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
·
Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai
tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan
4. Pola Manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
a. Rapat
Anggota
b. Pengawas
c. Pengurus
Pengelola
Ø Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
Ø Terdapat
pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
Ø Setiap
unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
Ø Seluruh
unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
2. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
A. PENGERTIAN BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN
USAHA
Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang
terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan
usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
faktor-faktor produksi.
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang dan jasa untuk dijual.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengkoordinasikan sumber–sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan
barang atau jasa.
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip–prinsip ekonomi yang
berlaku.
Dengan
mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset
fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a. Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b. Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org. & usahanya
c. Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
B. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia
dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed,
mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi
melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
a. Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
b. Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
c. Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
d. Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3
yaitu :
1. Memaksimumkan
keuntugan (Maximize Profit)
2. Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize The Value Of The Firm)
3. Memaksimumkan
biaya (Minimize Profit)
C. DEFINISI TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya
pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar